SUPER INSURGENT ARMY SITE

SUPER INSURGENT ARMY SITE

Rabu, 23 Februari 2011

Jam minus dan jam plus

Tidak seperti perguruan tinggi - perguruan tinggi pada umumnya, di beberapa akademi teknik di Indonesia mencanangkan program perkuliahan yang menganut sama seperti kondisi di mana anak didik mereka akan dipekerjakan, seperti misalnya di Polman Astra dan ATMI.

Ada beberapa pembeda yang mencolok dalam perkuliahan tersebut.
Yang pertama adalah jam perkuliahan. Jam perkuliahan menyesuaikan seperti jam kerja pada pabrik-pabrik atau perusahaan pada umumnya yaitu Hari Senin - Jumat, pagi masuk jam 07.30 dan sore pulang jam 16.30. Istirahat pukul 12.00 – 13.00.

Yang kedua adalah pemberlakuan jam kuliah tahap kedua, bahkan ketiga, atau biasa disebut shift 2 dan shift 3.

Yang ketiga adalah adanya waktu lembur. Waktu lembur diberlakukan seperti pada pabrik – pabrik pada umumnya. Waktu lembur dilaksanakan pada hari kerja setelah jam pulang dan bukan pada hari kerja (sabtu). Namun, karena masih dalam tahap kuliah maka “upah” yang diberikan bukan berupa uang melainkan diberi upah yang dinamakan “jam plus”. Jam plus yang didapatkan sesuai dengan waktu lembur yang dilaksanakan.

Jam plus ini dapat dipakai untuk menggantikan waktu kuliah yang ditinggalkan mahasiswa apabila berhalangan hadir karena sakit atau ijin. Dimana kewajiban mengganti waktu kuliah tersebut tidak dapat digantikan dengan melakukan perkuliahan seperti biasa. Selain itu, jam plus juga digunakan untuk mengganti kerusakan alat – alat yang dipakai selama praktikum. Dalam akademi teknik, tidak akan lepas dari alat – alat praktikum dan sangat memungkinkan alat – alat praktikum tersebut rusak, misalnya pahat bubut, cutter milling, alat ukur, dsb dapat rusak karena pemakaian. Harga dari masing – masing alat yang dirusakkan tersebut dikonversikan ke dalam suatu satuan yang disebut “ jam minus “.


Jam minus bukan saja hanya konversi dari harga kerusakan alat – alat tersebut, melainkan juga konversi dari jam perkuliahan yang ditinggalkan mahasiswa. Berawal dari hal tersebut, maka jam minus dibagi menjadi 2 yaitu jam minus murni dan jam minus kompensasi. Jam minus murni yaitu jam minus karena meninggalkan perkuliahan dan jam minus kompensasi yaitu jam minus karena merusakkan alat – alat praktikum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar